Minggu, 14 Desember 2014

LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM PEDOMAN PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL


I. PENDAHULUAN
Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Dalam Pasal 77 N Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional dinyatakan bahwa : (1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; (2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 77P antara lain dinyatakan bahwa : (1) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah; (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar; (3) Pengelolaan muatan lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; dan (4) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:
1. mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
2. memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
3. memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
2
II. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman muatan lokal merupakan acuan bagi satuan pendidikan (guru, kepala sekolah, dan komite sekolah) dalam pengembangan muatan lokal oleh masing- masing satuan pendidikan.
Pedoman muatan lokal ini juga menjadi acuan bagi : (1) Pemerintah daerah provinsi dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah, dan (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman muatan lokal digunakan bagi:
1. Satuan pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah/ madrasah) dalam mengembangkan materi/substansi/program muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi di sekitarnya.
2. Pemerintah provinsi (dinas pendidikan provinsi, kanwil kementerian agama) dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK).
3. Pemerintah daerah kabupaten/kota (dinas pendidikan kabupaten/ kota, kantor kementerian agama kabupaten/kota) dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs).
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:
1. Muatan lokal merupakan bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
2. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan berbagai perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
3. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan berbagai perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
V. KOMPONEN MUATAN LOKAL
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup muatan lokal adalah sebagai berikut.
1. Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya.
Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi
3
daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut adalah seperti kebutuhan untuk:
a. melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
b. meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
c. meningkatkan penguasaan Bahasa Inggris untuk keperluan peserta didik dan untuk mendukung pengembangan potensi daerah, seperti potensi pariwisata; dan
d. meningkatkan kemampuan berwirausaha.
2. Lingkup isi/jenis muatan lokal.
Lingkup isi/jenis muatan lokal dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk pengembangan potensi daerah yang bersangkutan.
B. Prinsip Pengembangan
Pengembangan muatan lokal untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK perlu memperhatikan beberapa prinsip pengembangan sebagai berikut.
1. Utuh
Pengembangan pendidikan muatan lokal dilakukan berdasarkan pendidikan berbasis kompetensi, kinerja, dan kecakapan hidup.
2. Kontekstual
Pengembangan pendidikan muatan lokal dilakukan berdasarkan budaya, potensi, dan masalah daerah.
3. Terpadu
Pendidikan muatan lokal dipadukan dengan lingkungan satuan pendidikan, termasuk terpadu dengan dunia usaha dan industri.
4. Apresiatif
Hasil-hasil pendidikan muatan lokal dirayakan (dalam bentuk pertunjukkan, lomba-lomba, pemberian penghargaan) di level satuan pendidikan dan daerah.
5. Fleksibel
Jenis muatan lokal yang dipilih oleh satuan pendidikan dan pengaturan waktunya bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan.
6. Pendidikan Sepanjang Hayat
Pendidikan muatan lokal tidak hanya berorientasi pada hasil belajar, tetapi juga mengupayakan peserta didik untuk belajar secara terus- menerus.
7. Manfaat
Pendidikan muatan lokal berorientasi pada upaya melestarikan dan mengembangkan budaya lokal dalam menghadapi tantangan global.
4
C. Strategi Pengembangan Muatan Lokal
Terdapat dua strategi dalam pengembangan muatan lokal, yaitu:
1. Dari bawah ke atas (bottom up)
Penyelenggaraan pendidikan muatan lokal dapat dibangun secara bertahap tumbuh di dan dari satuan-satuan pendidikan. Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan jenis muatan lokal sesuai dengan hasil analisis konteks. Penentuan jenis muatan lokal kemudian diikuti dengan penyusunan kurikulum yang sesuai dengan identifikasi kebutuhan dan/atau ketersediaan sumber daya pendukung. Jenis muatan lokal yang sudah diselenggarakan satuan pendidikan kemudian dianalisis untuk mencari dan menentukan bahan kajian umum/ besarannya.
2. Dari atas ke bawah (top down)
Pada tahap ini pemerintah daerah) sudah memiliki bahan kajian muatan lokal yang diidentifikasi dari jenis muatan lokal yang diselenggarakan satuan pendidikan di daerahnya. Tim pengembang muatan lokal dapat menganalisis core and content dari jenis muatan lokal secara keseluruhan. Setelah core and content umum ditemukan, maka tim pengembang kurikulum daerah dapat merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan tentang jenis muatan lokal yang akan diselenggarakan di daerahnya.
VI. MEKANISME PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN
A. Tahapan Pengembangan Muatan Lokal
Muatan Lokal dikembangkan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi dan analisis konteks kurikulum.
Identifikasi konteks kurikulum meliputi analisis ciri khas, potensi, keunggulan, kearifan lokal, dan kebutuhan/tuntutan daerah. Metode identifikasi dan analisis disesuaikan dengan kemampuan tim.
2. Menentukan jenis muatan lokal yang akan dikembangkan.
Jenis muatan lokal meliputi empat rumpun muatan lokal yang merupakan persinggungan antara budaya lokal (dimensi sosio-budaya-politik), kewirausahaan, pra-vokasional (dimensi ekonomi), pendidikan lingkungan, dan kekhususan lokal lainnya (dimensi fisik).
a. Budaya lokal mencakup pandangan-pandangan yang mendasar, nilai-nilai sosial, dan artifak-artifak (material dan perilaku) yang luhur yang bersifat lokal.
b. Kewirausahaan dan pra-vokasional adalah muatan lokal yang mencakup pendidikan yang tertuju pada pengembangan potensi jiwa usaha dan kecakapannya.
c. Pendidikan lingkungan & kekhususan lokal lainnya adalah mata pelajaran muatan lokal yang bertujuan untuk mengenal lingkungan lebih baik, mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan, dan mengembangkan potensi lingkungan.
d. Perpaduan antara budaya lokal, kewirausahaan, pra-vokasional, lingkungan hidup, dan kekhususan lokal lainnya yang dapat menumbuhkan suatu kecakapan hidup.
5
3. Menentukan bahan kajian muatan lokal
Kegiatan ini pada dasarnya untuk mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muatan lokal yang dapat diangkat sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan dan kebutuhan satuan pendidikan. Penentuan bahan kajian muatan lokal didasarkan pada kriteria berikut:
a. kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik;
b. kemampuan guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
c. tersedianya sarana dan prasarana;
d. tidak bertentangan dengan agama dan nilai luhur bangsa;
e. tidak menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan;
f. kelayakan yang berkaitan dengan pelaksanaan di satuan pendidikan;
g. karakteristik yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah;
h. komponen analisis kebutuhan muatan lokal (ciri khas, potensi, keunggulan, dan kebutuhan/tuntutan);
i. mengembangkan kompetensi dasar yang mengacu pada kompetensi inti;
j. menyusun silabus muatan lokal.
B. Rambu-Rambu Pengembangan Muatan Lokal
Berikut ini rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam pengembangan muatan lokal:
1. Satuan pendidikan yang mampu mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar beserta silabusnya dapat melaksanakan mata pelajaran muatan lokal. Apabila satuan pendidikan belum mampu mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar beserta silabusnya, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan muatan lokal berdasarkan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh satuan pendidikan, atau dapat meminta bantuan kepada satuan pendidikan terdekat yang masih dalam satu daerahnya. Beberapa satuan pendidikan dalam satu daerah yang belum mampu mengembangkannya dapat meminta bantuan tim pengembang kurikulum daerah atau meminta bantuan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di propinsinya.
2. Bahan kajian disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik yang mencakup perkembangan pengetahuan dan cara berpikir, emosional, dan sosial peserta didik. Pembelajaran diatur agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak mengganggu penguasaan kurikulum nasional. Oleh karena itu, pelaksanaan muatan lokal dihindarkan dari penugasan pekerjaan rumah (PR).
3. Program pengajaran dikembangkan dengan melihat kedekatannya dengan peserta didik yang meliputi kedekatan secara fisik dan secara psikis. Dekat secara fisik berarti bahwa terdapat dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah peserta didik, sedangkan dekat secara psikis berarti bahwa bahan kajian tersebut mudah dipahami oleh kemampuan berpikir dan mencerna informasi
6
sesuai dengan usia peserta didik. Untuk itu, bahan pengajaran perlu disusun berdasarkan prinsip belajar yaitu: (1) bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak; (2) dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui; (3) dari pengalaman lama ke pengalaman baru; (4) dari yang mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit. Selain itu, bahan kajian/pelajaran diharapkan bermakna bagi peserta didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
4. Bahan kajian/pelajaran diharapkan dapat memberikan keluwesan bagi guru dalam memilih metode mengajar dan sumber belajar seperti buku dan nara sumber. Dalam kaitan dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan satuan pendidikan, misalnya dengan memanfaatkan tanah/kebun satuan pendidikan, meminta bantuan dari instansi terkait atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat. Selain itu, guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan peserta didik aktif dalam proses belajar mengajar, baik secara mental, fisik, maupun sosial.
5. Bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan memberi makna kepada peserta didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal tertentu tidak harus secara terus-menerus diajarkan mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, atau dari kelas VII sampai dengan kelas IX, atau dari kelas X sampai dengan kelas XII. Bahan kajian muatan lokal juga dapat disusun dan diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua semester, atau satu tahun ajaran.
6. Alokasi waktu untuk bahan kajian/pelajaran muatan lokal perlu memperhatikan jumlah hari/minggu dan minggu efektif untuk mata pelajaran muatan lokal pada setiap semester.
C. Langkah Pelaksanaan Muatan Lokal
Berikut adalah rambu-rambu pelaksanaan pendidikan muatan lokal di satuan pendidikan:
1. Muatan lokal diajarkan pada setiap jenjang kelas mulai dari tingkat pra satuan pendidikan hingga satuan pendidikan menengah. Khusus pada jenjang pra satuan pendidikan, muatan lokal tidak berbentuk sebagai mata pelajaran.
2. Muatan lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri dan/atau bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain dan/atau pengembangan diri.
3. Alokasi waktu adalah 2 jam/minggu jika muatan lokal berupa mata pelajaran khusus muatan lokal.
4. Muatan lokal dilaksanakan selama satu semester atau satu tahun atau bahkan selama tiga tahun.
5. Proses pembelajaran muatan lokal mencakup empat aspek (kognitif, afektif, psikomotor, dan action).
6. Penilaian pembelajaran muatan lokal mengutamakan unjuk kerja, produk, dan portofolio.
7. Satuan pendidikan dapat menentukan satu atau lebih jenis bahan kajian mata pelajaran muatan lokal.
7
8. Penyelenggaraan muatan lokal disesuaikan dengan potensi dan karakteristik satuan pendidikan.
9. Satuan pendidikan yang tidak memiliki tenaga khusus untuk muatan lokal dapat bekerja sama atau menggunakan tenaga dengan pihak lain.
D. Daya Dukung Pelaksanaan Muatan Lokal
Daya dukung pelaksanaan muatan lokal meliputi segala hal yang dianggap perlu dan penting untuk mendukung keterlaksanaan muatan lokal di satuan pendidikan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah kebijakan mengenai muatan lokal, guru, sarana dan prasarana, dan manajemen sekolah.
1. Kebijakan Muatan Lokal
Pelaksanaan muatan lokal harus didukung kebijakan, baik pada level pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kebijakan diperlukan dalam hal:
a. kerja sama dengan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta;
b. pemenuhan kebutuhan sumber daya (ahli, peralatan, dana, sarana dan lain-lain); dan
c. penentuan jenis muatan lokal pada level kabupaten/kota/provinsi sebagai muatan lokal wajib pada daerah tertentu. Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah yang memiliki kondisi khusus seperti: rawan konflik, rawan sosial, rawan bencana, dan lain-lain.
2. Guru
Guru yang ditugaskan sebagai pengampu muatan lokal adalah yang memiliki:
a. kemampuan atau keahlian dan/atau lulusan pada bidang yang relevan;
b. pengalaman melakukan bidang yang diampu; dan
c. minat tinggi terhadap bidang yang diampu.
Guru muatan lokal dapat berasal dari luar satuan pendidikan, seperti: satuan pendidikan terdekat, tokoh masyarakat, pelaku sosial-budaya, dan lain-lain.
3. Sarana dan Prasarana Sekolah
Kebutuhan sarana dan prasarana muatan lokal harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, maka pemenuhannya dapat dibantu melalui kerja sama dengan pihak tertentu atau bantuan dari pihak lain.
4. Manajemen Sekolah
Untuk memfasilitasi implementasi muatan lokal, kepala sekolah:
a. menugaskan guru, menjadwalkan, dan menyediakan sumber daya secara khusus untuk muatan local;
b. menjaga konsistensi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran umum dan muatan lokal khususnya; dan
c. mencantumkan kegiatan pameran atau sejenisnya dalam kalender akademik satuan pendidikan.
8
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan dan pengelolaan muatan lokal, antara lain :
1. Satuan pendidikan
Kepala sekolah, guru, dan komite sekolah/madrasah secara bersama-sama mengembangkan materi/ substansi/program muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi di sekitarnya.
2. Pemerintah provinsi
Gubernur dan dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah (SMA dan SMK).
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama
melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah (MA dan MAK).
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/walikota dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar (SD dan SMP).
5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar (MI dan MTs).
VIII. PENUTUP
Pengembangan dan pelaksanaan muatan lokal di setiap satuan pendidikan harus tetap sinergi dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum setiap satuan pendidik. Dalam pengembangan muatan lokal perlu keterlibatan berbagai unsur, terutama di tingkat satuan pendidikan seperti: guru, kepala sekolah, serta komite sekolah/madrasah. Di sisi lain, pemerintah daerah beserta perangkat daerah yang melaksanakan pemerintahan daerah di bidang pendidikan perlu mendukung dalam bentuk supervisi serta koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pada kekhususan jenis muatan lokal, seperti untuk SMK/MAK, berbagai unsur masyarakat baik dari dunia industri maupun asosiasi profesi dapat dilibatkan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
9
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar